Kompensasi Putus Hubungan Kerja PHK

Kompensasi Putus Hubungan Kerja

Sebagai acuan untuk menghitung besarnya Kompensasi PHK (Putus Hubungan Kerja) berdasarkan Undang Undang No. 13 Tahun 2003 (UUKK) yang komponennya berupa uang pesangon, uang penghargaan masa kerja, dan uang penggantian hak, dapat dilihat pada tabel berikut ini berapa besarnya kompensasi PHK :

Jenis PHKPasalUang PesangonUang Penghargaan Masa KerjaUang Penghargaan HakUang Pisah
PHK pada masa percobaanPasal 154xxxxxxxxxxxx
Berakhirnya PKWTPasal 154xxxxxxxxxxxx
Pekerja Undur DiriPasal 162xxxxxxv*v*
Mangkir 5 hari kerjaPasal 168xxxxxxvv*
Kesalahan BeratPasal 158xxxxxxvv*
Ditahan Pihak BerwajibPasal 160xxx1x ketentuanvxxx
Melanggar DisiplinPasal 1611x ketentuan1x ketentuanvxxx
Perusahaan PailitPasal 1651x ketentuan1x ketentuanvxxx
Perusahaan MerugiPasal 1631x ketentuan1x ketentuanvxxx
Perubahan Status, Penggabungan, Peleburan, Perubahan Kepemilikan dan pekerja tidak bersedia bekerja lagiPasal 1631x ketentuan1x ketentuanvxxx
Perubahan Status, Penggabungan, Peleburan, Perubahan Kepemilikan dan perusahaan tidak bersedia mempekerjakan pekerjaPasal 1632x ketentuan1x ketentuanvxxx
Pekerja Meninggal DuniaPasal 1662x ketentuan1x ketentuanvxxx
Perusahaan Tutup atau Pengurangan Pekerja bukan karena rugiPasal 164 (3)2x ketentuan1x ketentuanvxxx
Pekerja Pensiun dan tersedia Jaminan PensiunPasal 167 (3)xxxxxxvxxx
Pekerja Pensiun dan Tidak Ada Jaminan PensiunPasal 167 (5-6)2x ketentuan1x ketentuanvxxx
Pengusaha Melakukan Kesalahan BeratPasal 1692x ketentuan1x ketentuanvxxx
Pekerja Cacat atau sakit >12 blnPasal 1722x ketentuan2x ketentuanvxxx

Catatan :
  1. xxx = Pekerja ter-PHK tidak berhak
  2. v = Pekerja ter-PHK berhak
  3. * = Uang pisah dapat diperoleh apabila pekerja bersangkutan baik fungsi maupun tugasnya tidak mewakili kepentingan pengusaha secara langsung dan apabila besarnya dan pelaksanaannya telah diatur dalam Perjanjian Kerja, Peraturan Perusahaan, atau Perjanjian Kerja Bersama.

Posting Komentar

Lebih baru Lebih lama