Dalam pengelolaannya saat ini, Satpam dikoordinir secara profesional oleh Badan Usaha Jasa Pengamanan yang merupakan Perusahaan berbentuk Perseroan Terbatas (PT). Perseroan Terbatas (PT) ini harus memiliki ijin operasional dari Kapolri. Pengelolaan BUJP (Badan Usaha Jasa Pengamanan) ini tidak saja dilakukan oleh pekerja security yang memiliki kompetensi dibidang keamanan,tetapi juga dikelola oleh para purnawirawan POLRI, TNI, dan para pensiunan lembaga atau instansi yang melanjutkan pengabdiannya dibidang keamanan.
Badan Usaha Jasa Pengamanan (BUJP) berdasarkan Peraturan Kapolri Nomor 2 Tahun 2007 Pasal 54, terdiri dari :
- Usaha Jasa Konsultasi Keamanan (Security Consultant) Memberikan jasa kepada pengguna jasa berupa saran, pertimbangan atau pendapat dan membantu dalam pengelolaan tentang cara dan prosedur pengamanan suatu obyek.
- Usaha Jasa Penerapan Peralatan Keamanan (Security Devices) Memberikan jasa kepada pengguna jasa berupa penerapan teknologi peralatan pengamanan dalam kaitannya dengan cara dan prosedur pengamanan suatu obyek.
- Usaha Jasa Pelatihan Keamanan (Security Training) Memberikan jasa berupa penyediaan sarana dan prasarana untuk melaksanakan pendidikan dan latihan dibidang keamanan guna menyiapkan, meningkatkan, dan memelihara kemampuan tenaga Satpam.
- Usaha Jasa Kawal Angkut Uang dan Barang Berharga (Valuables Security Transport) Memberikan jasa pengamanan berupa pengawalan pengangkutan uang dan barang berharga
- Usaha Jasa Penyediaan Tenaga Pengamanan (Guard Services) Memberikan jasa berupa penyediaan tenaga Satpam untuk melakukan pengamanan yang berkaitan dengan keamanan dan ketertiban di lingkungan kerja pengguna jasa.
- Usaha Jasa Penyediaan Satwa (K9 Services) Memberikan jasa berupa penyediaan satwa untuk melakukan pengamanan yang berkaitan dengan keamanan dan ketertiban di lingkungan pengguna jasa.
Badan Usaha Jasa Pengamanan (BUJP) dalam melaksanakan kegiatannya wajib :
- Mentaati ketentuan peraturan perundangan.
- Merahasiakan sistem Jasa Pengamanan para penggunanya.
- Membuat laporan setiap semester yang ditujukan kepada Karobimmas POLRI dan tembusan kepada Kapolda U.p. Karobinamitra setempat. Laporan tersebut terdiri dari :
- Data personil atau karyawan Badan Usaha Jasa Pengamanan (BUJP).
- Daftar pengguna jasa yang menjadi pelanggan (Client).
- Data Satpam yang dikelola.
- Kegiatan usaha yang dijalankan.